Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Timnas Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Rajiv telah merampungkan pemeriksaan tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ( SYL) Cs.
Rajiv diperiksa tim penyidik kurang lebih selama dua jam. Ia masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar gedung sekitar pukul 12.16 WIB.
“Sebagai warga negara kita hadir (pemeriksaan). Ada beberapa point yang ditanya oleh tim penyidik udah kita jelasin, sejelas jelasnya,” ujar Rajiv usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan.
Politikus Partai NasDem ini mengaku diperiksa oleh tim penyidik sebanyak 10 poin materi pemeriksaan. Namun ia enggan memberi tahu kepada awak media dan meminta langsung ditanyakan kepada penyidik. “Ya, terkait ini di luar biodata ada berapa ya? Ada 10 kali ya (materi pemeriksaan). materi (pemeriksaan), bukan urusan saya. tanya sama penyidik. Oke,” ucap dia.
Diketahui, Rajiv kembali dijadwalkan pemeriksaan pada lantaran sempat berhalangan hadir pada pemeriksaan tim penyidik KPK, Jumat (26/1/2024) kemarin. Ia pun membantah dirinya mangkir dalam pemeriksaan. “Kalau mangkir itu tidak datang. Kalau inikan reschedule, kan Pak Ali Fikri bilang saya reschedule kan,” ujar kepada awak media.
Rajiv beralasan berhalangan hadir dikarenakan ada kerabat yang meninggal. Berdasarkan sumber didapat, yang meninggal merupakan mertuanya. “Reschedule kemarin Jumat kan (jadwal pemeriksaan) karena ada halangan hari ini saya hadir. Iya kerabat (meninggal),” pungkasnya yang langsung masuk ke dalam Gedung.
Keterangan saksi bakal dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yaitu Eks Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta ( MH) dan eks Sekjen Kementan , Kasdi Subagyono (KS). Mereka telah ditahan sejak bulan Oktober 2023.
Dalam konstruksi perkara, SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. SYL mematok pungutan dari bawahannya mulai US$ 4000-10.000 atau sekitar Rp62,8 juta-Rp157,1 juta. Uang upeti tersebut dipungut oleh Kasdi dan Hatta.
Sejauh ini, SYL, Kasdi dan Hatta menikmati uang hasil pemerasan pejabat eselon di Kementerian Pertanian sebesar Rp13,9 miliar. Uang itu dinikmati oleh SYL untuk kebutuhan pribadi, keluarga, dan anak buahnya di Kementan. Mulai dari membeli mobil, memperbaiki rumah, umrah bersama pegawai Kementan lainnya, hingga mengalir ke Partai NasDem.
Ketiganya terjerat perkara pemerasan lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Leave a Reply
Lihat Komentar