News

Diperiksa KPK 12 Jam, Mardani H Maming Mengaku Pemberi Informasi

Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming diperiksa KPK selama 12 jam. Usai pemeriksaan lebih banyak bungkam.

Bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming diketahui hadir di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022), sekitar pukul 11.00 WIB. Dirinya terlihat meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 23.00 WIB.

Mengenakan baju lengan panjang berwarna biru muda, Mardani H Maming keluar dari gedung KPK dengan raut muka lelah.

Kepada wartawan yang sudah menunggu lama, ketua DPD PDIP kalimantan Selatan ini, hanya bicara sedikit. dia mengaku sebagai pemberi informasi untuk KPK. “Ya saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan,” Mardani H Maming.

Mardani tak mau menjawab pertanyaan wartawan terkait bahasan pemeriksaan selama 12 jam. Termasuk dugaan pemanggilannya terkait perkara suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kala itu dialah yang menjadi Bupati tanah bumbu. “Terimakasih ya, terimakasih,” kata Mardani singkat sambil bergegas meninggalkan Gedung KPK.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan Mardani H Mamin di Gedung KPK, Kamis (2/6/2022).

Ali menjelaskan, tim penyelidik KPK tengah meminta keterangan dan klarifikasi kepada Maming. “Informasi yang kami peroleh benar.Ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” kata Ali kepada Inilah.com, Kamis (2/6/2022).

Namun, dia belum membeberkan secara rinci pemeriksaan yang dilakukan pada Maming. “Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan,” pungkasnya.

Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berharap KPK mendalami sejumlah kesaksian di persidangan PN Banjarmasin. Salah satunya keterangan Christian Soetio, adik almarhum Henry Soetio dirut PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Di mana, Christian menyebutkan adanya aliran dana ke Mardani H Maming melalui dua perusahaan yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

“Apakah perusahaan yang disebut menerima dana Rp49 miliar dan masih menagih lewat kepailitan Rp100 miliar lebih itu, terafiliasi dengan Mardani H Maming, menjadi tugas KPK,” ungkapnya. [ipe]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button