News

Diperiksa KPK, Boyamin Tolak Kembalikan Honor PT Bumi Rejo

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa hari ini (17/5/2022). KPK memeriksanya sebagai saksi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono.

“Saya belum tahu apa yang akan (KPK) tanyakan. Saya membawa akta Bumi Rejo,” kata Boyamin saat tiba di Gedung KPK, Selasa pagi.

Terpantau, Boyamin tiba sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan kemeja bercorak merah dan jaket tebal.

Boyamin menjabat Direktur PT Bumi Rejo pada tahun 2018. Perusahaan ini rupanya milik keluarga Budhi Sarwono.

Menurut Boyamin, tugasnya saat itu sebatas mengurusi utang-utang perusahaan karena kredit macet di sejumlah bank. Terkait kasus TPPU, Boyamin mengeklaim tidak tahu soal dugaan aliran dana pencucian uang ke PT Bumi Rejo.

“Saya tidak tahu (aliran dana cuci uang),” ungkap Boyamin.

Boyamin rupanya juga berperan sebagai kuasa hukum di PT Bumi Rejo. Terkait hal ini, ia mendapatkan honor per bulan Rp5 juta. Namun, ia menolak mengembalikannya.

“Selama menjadi kuasa hukum, saya mendapatkan honor per bulan Rp5 juta. Masa dikembalikan, kan itu honor, kalau honor itu rezeki dari Allah gimana?” tegas Boyamin.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Selasa hari initerkait TPPU yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono.

“Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saudara Bonyamin Saiman sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka BS,” ujar Ali, Senin (16/5/2022).

Lebih lanjut, Ali menerangkan, pihaknya telah mengantongi alat bukti kasus TPPU. Hal ini terdiri dari keterangan sejumlah pihak dan barang bukti lainnya.

“Berikutnya, seluruh keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP, nantinya juga akan kami konfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya di depan majelis hakim,” imbuh Ali Fikri.

KPK menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Selasa (15/3/2022). Lembaga antirasuah ini menyita aset senilai Rp10 miliar. [yud]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button