Diperintah MK Gelar PSU Pilkada, KPU Siapkan Teknis Penyelenggaraan dan Anggaran


Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan, pihaknya bakal segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

“Pasca pembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya,” kata August kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Dia menjelaskan, saat ini sedang melakukan koordinasi dan supervisi ke jajarannya baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota dalam permohonan PSU tersebut

“Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kemendagri,” tuturnya.

Diketahui, MK telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan pencoblosan ulang di 24 pilkada.

Kemudian, ada 1 perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan 1 perkara yang diminta untuk perbaikan keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra mengatakan pihaknya akan segera mengagenda rapat evaluasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), buntut keteledoran yang menyebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) puluhan gelaran Pilkada.

Bahtra menyebut Komisi II DPR akan mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan pilkada. Pihak terkait yang dipanggil yakni KPU hingga Bawaslu. “Nanti kami akan bahas pas rapat evaluasi pilkada,” ungkap politikus Gerindra itu kepada wartawan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Dia mengungkap ada satu gelaran Pilkada yang menjadi perkara karena KPU salah dalam penetapan calon pemenang. “Kita berharap dalam penetapan calon KPU kabupaten mesti teliti terkait administrasi dan persyaratan calon, sebab jika tidak KPU kabupaten merugikan pihak calon yang sudah bertarung dan menang tapi mereka malah didiskualifikasi karena pertimbangan administrasi,” kata Bahtra lagi.