News

Diprotes, Hakim Pisahkan Pemeriksaan Saksi ART dan Ajudan Ferdy Sambo

Majelis hakim mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar yang mengajukan pemeriksaan saksi secara terpisah dan bergiliran. Sebab, Erman khawatir di antara mereka saling menguping dan mengubah keterangannya.

“Kami pisahkan (saksi) ART dan ajudan. Ajudan di sini, ART di luar terlebih dahulu. Ini ajudan dahulu satu kelompok,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (9/11/2022).

Mungkin anda suka

Semula, majelis hakim akan melakukan pemeriksaan 10 saksi secara bersamaan. Namun, hal itu menuai protes kuasa hukum Ricky Rizal.

“Keterangan saksi tidak banyak berubah saksi untuk Eliezer kemarin. ART sama dan ajudan juga sama. Kita sudah tahu di persidangan ini. Kalau kita periksa satu-satu, tidak efektif,” ujar hakim Wahyu.

“Mohon izin keberatan majelis. Konsentrasi kami akan terganggu, dengan saksi sebanyak ini. Lain semisal lima dulu. Dua atau tiga. Kami keberatan, jangan samakan perkara lain,” jawab Erman Umar.

Hakim Ingatkan Kuasa Hukum Ricky Rizal

Kemudian, Hakim Wahyu kembali mengingatkan kuasa hukum Ricky bahwa keterangan 10 saksi dari latar belakang ajudan dan ART keluarga Ferdy Sambo akan berisi hal yang sama. Oleh karena itu, tak perlu ada pemisahan proses pemeriksaan.

“Keterangan mereka sama. Yang mau saudara penasihat hukum ingin ketahui apa?,” tanya Hakim Wahyu.

“Ya jelas kebenaran materiil. Kita ini persidangan untuk klien kami ini baru (pemeriksaan saksi dari ajudan dan ART),” ungkap Erman menimpali.

Dalam pemeriksaan saksi sesi pertama, majelis hakim meminta ajudan dan sopir Ferdy Sambo untuk memberikan keterangan terlebih dahulu. Para saksi ini adalah Adzan Romer (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), Farhan Sabilillah (anggota Polri), dan Daden Miftahul Haq (ajudan).

Kemudian, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan enam saksi lainnya dari para ART, satpam rumah keluarga Ferdy Sambo, dan satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel. Enam saksi itu adalah Alfonsius Dua Lureng (satpam rumah), Damianus Laba Kobam/Damson (satpam rumah), Marjuki (satpam Kompleks Polri), Susi (ART), Diryanto/Kodir (ART), dan Abdul Somad (ART).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button