Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Tri Winarno Diperiksa KPK


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan 11 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK), pada Rabu (25/9/2024) hari ini.

Dua saksi diantaranya yaitu Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI, Tri Winarno dan Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral alias Acong, Ade Wirawan.

“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/9/2024).

Selain itu saksi lainnya yaitu dua orang dosen bernama Muhamad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto. Empat orang ASN yaitu Reza Anshar, Yuniar, M Hafid Harly, dan Ade Wangsa Iskandar. Serta, Inspektorat Maluku Utara Nirwan M.T. Ali dan Wiraswasta, Sarka Eladjouw.

Diketahui, KPK kembali menetapkan eks Gubernur Malut AGK sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5/2024). Bukti awalnya dugaan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.

Sedangkan dalam berkas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, ia didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait penerimaan suap dengan total Rp5,9 miliar dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp100,2 miliar. Ia pun dituntut jaksa selama 9 tahun penjara.