Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memberi penjelasan terkait diskon tarif listrik 50 persen sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi dari pemerintah pada tahun 2025. Sejatinya, diskon ini berlaku hanya dua bulan, yakni Januari-Februari 2025.
Dia menjelaskan, diskon tarif listrik ini akan berlaku secara otomatis pada saat pembelian token listrik atau listrik pasca bayar. Pelanggan listrik 2.200 Volt Amphere (VA) ke bawah tidak perlu melakukan mekanisme apapun.
“Otomatis. Jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apapun, itu dari sudut pandang kita melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital. Jadi nanti pembayaran tokennya langsung kemudian ada diskon, ya 50 persen. Kemudian yang pascabayar otomatis tagihannya sudah langsung 50 persen,” terang Darmawan usai Konfrensi Pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Untuk mengetahui lebih detil, pihaknya nanti akan mengirim siaran pers berisi lengkap panduan diskon tarif listrik 50 persen.
Dalam konfrensi pers, Darmawan membeberkan jumlah pelanggan yang menerima diskon tarif listrik 50 persen mencapai 81,4 juta pelanggan Rumah Tangga, terdiri dari 24,6 juta pelanggan listrik 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.
“Ini menyasar 97 persen pelanggan, diskon 50 persen pada bulan Januari-Februari 2025. Ini berkah untuk daya beli masyarakat. Kami siap menjalankan berkah ini. Tentu untuk pelanggan pra bayar kami otomatis menyesuaikan, misal Rp100 ribu untuk kWh tertentu, jadi hanya separuhnya. Untuk pelanggan pasca bayar kami sesuaikan tagihannya untuk Januari-Februari 2025,” tegas Darmawan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, beberapa aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat,
“Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai,” ungkap Sri Mulyani.
Sebagaimana diketahui, untuk mengantisipasi kenaikan PPN 12 persen pemerintah meluncurkan beberapa stimulus ekonomi, di antaranya, untuk Rumah Tangga, Pekerja, dan UMKM.
Pertama, untuk Rumah Tangga di antaranya: Bantuan pangan/beras untuk dua bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP), mendapatkan 10 kilogram per bulan.
Kemudian, PPN DTP 1 persen untuk tepung terigu, gula industri dan MinyaKita. Lalu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah diberikan diskon listrik 50 persen selama dua bulan (Januari-Februari 2025).
Kedua, untuk Pekerja: atau Pekerja yang mengalami PHK dengan perbaikan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ketiga, untuk UMKM: atau perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025. Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.