News

Dirut PT PCN Sebut Bendum PBNU Mardani H Maming Terima Rp89 M di Kasus Suap Izin Tambang Tanah Bumbu

Ada perkembangan menarik dalam sidang dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat(13/5/2022).

Christian Soetio, adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Alm Henry Soetio, hadir dalam sidang dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Di mana, PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN mengelola pelabuhan batu bara, PT Angsana Terminal Utama (ATU). Posisi Mardani H Maming disebut-sebut sebagai pemilik saham di PT PAR dan PT TSP.

Christian sendiri menduduki posisi Dirut PT PCN, menggantikan kakak kandungnya Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021. Dalam persidangan, Christian menjadi saksi bersama Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), Suryani serta pegawai PT PCN bernama Muhammad Khabib.

Keterangan dan pengakuan Christian ini, sempat menjadi perhatian dari Anggota Hakim Tipikor Ahmad Gawi. “Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?” tanya hakim Tipikor.

“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” jawab Christian.

Selanjutnya, Christian mengakui tahu adanya aliran dana tersebut, setelah membaca pesan WhatsApp (WA) dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Disebutkan bahwa Resi diperintahkan untuk mentransfer duit ke Mardani H Maming, lewat PT PAR dan TSP. “Ada berapa kali perintah itu (transfer)?”lanjut Ahmad Gawi.
“Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia,” jawab Christian.
“Berapa totalnya?” tanya Ahmad Gawi.
“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ucap Christian Soetio mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.
“Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR?” tanya Ahmad Gawi.
“Betul yang mulia,” jawab Christian.
“Itu sejak tahun?” lanjut Gawi.
“2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani,” ucap Christian.
“Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?” tanya Ahmad Gawi.
“Siap yang mulia,” kata Christian.

Christian mengaku pernah mendengar dari Henry Soetio bahwa kakaknya hendak diperkenalkan Mardani H Maming dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi. Informasi ini diperoleh Christian lewat sambungan telepon.

Christian sempat mendengar soal hutang piutang antara Henry Setio dan terdakwa Dwidjono. Christian turut menunjukkan selembar bukti ikatan hutang piutan antara Henry Soetio dan Dwidjono Putrohadi kepada majelis hakim.

Diketahui, dugaan suap sendiri terjadi lantaran penerbitan IUP kepada PT PCN, semasa Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu pada 2011. Kala itu, Mardani H Maming menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Majelis hakim PN Bankarmasin yang dipimpin Rusdiansyah beberapa kali memanggil Mardani H Maming untuk diminta kesaksiannya, namun gagal. Mardani H Maming yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel mangkir tiga kali dari panggilan.

Barulah pada Senin (25/4/2022), Mardani H Maming hadir langsung di sidang kasus dugaan suap IUP. Sebelumnya, dia sempat mengikuti sidang secara online, namun hakim Rusdiansyah ingin menghadirkannya secara langsung. “Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya,” kata Mardani H Maming kala itu.

Menanggapi kesaksian Mardani itu, terdakwa menyampaikan bahwa atas pengalihan IUP dimaksud, Terdakwa memaraf SK pengalihan IUP setelah Bupati menandatangani SK yang dimaksud.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button