Market

Disebut Kreditnya Macet US$450 Juta, Titan Infra Energy Melawan

Rabu, 06 Jul 2022 – 21:05 WIB

Disebut Kreditnya Macet US$450 Juta, Titan Infra Energy Melawan

Industri tambang terjerat kredit macet sindikasi bank. (Monitor).

Disebut Bank Mandiri kreditnya macet, petinggi PT Titan Infra Energy tidak terima. Sejauh ini, Titan merasa sudah menjalankan kewajibannya.

Direktur Utama Titan Infra Energy, Darwan Siregar mempertanyakan pernyataan VP Corporate Communication Bank Mandiri, Ricky Andriano yang menyebut Titan tidak menjalankan kewajiban atas kredit sindikasi senilai US$450 juta.

Dia menyebut, pernyataan tersebut tidak dilandasi fakta. Merujuk korespondensi antara Titan dan pihak kreditur sindikasi selama 2 tahun ini, Titan mengajukan restrukturisasi dan penjualan aset demi kelancaran pengembalian kredit sindikasi. “Sayangnya sampai dengan saat ini kreditur sindikasi belum memberikan tanggapan positif terkait proposal-proposal restrukturisasi yang diajukan,” ujar Darwan, dikutip Rabu (6/7/2022).

Darwan menambahkan, pihat Bank Mandiri menyebut para kreditur belum menerima proposal restrukturisasi kredit yang diajukan Titan, tidak dilandasi fakta yang sebenarnya.

Sejak 2020 hingga kini, kata Darwan, tiga kali Titan mengajukan proposal restrukturisasi. Terakhir pada 18 Januari 2022, namun belum mendapatkan respons yang jelas dan konkrit. Rencananya, Titan tetap akan mengirimkan proposal restrukturisasi.

Disampaikan Darwan, selama proses permohonan restrukturisasi sejak 2021, kata dia, Titan tetap melakukan pembayaran kepada kreditur sindikasi. Nilainya US$46.446.198

Sepanjang semester I-2022, Titan menyetorkan dana kepada kreditur sindikasi minimal US$35.125.382.

Seluruh pembayaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam CAMA yakni pendebetan yang dilakukan Bank Mandiri. selaku agen fasilitas.

“Bagaimana mungkin pembayaran sebesar itu yang dilakukan melalui rekening Bank Mandiri dan pelaksanaan pendebetan dilakukan oleh Agen Fasilitas yang notabene adalah juga Bank Mandiri namun disebutkan bahwa PT Titan Infra Energy tidak melakukan pembayaran apapun,” tegas Darwan.

Selanjutnya dia mempertanyakan pihak-pihak yang menyebut kredit Titan termasuk macet atau bermasalah (Non Performing Loan/NPL). Padahal, dalam kredit sindikasi ini, Titan mengagunkan asetnya senilai 100 persen plus 20 persen dari total kredit senilai US$450 juta.

“Apalagi kalau memperhitungkan pembayaran yang telah kami lakukan. Maka persentase agunan bisa lebih besar dari 120 persen,” ucap Darwan.

Sebelumnya, VP Corporate Communication Bank Mandiri, Ricky Andriano menjelaskan sengkarut kredit perusahaan batu bara, PT Titan Infra Energy senilai US$450 juta, kepada kreditur sindikasi.

Dia bilang, masalah ini belum jelas penyelesaiannya. Bila dirupiahkan, kredit sindikasi itu setara dengan Rp6,7 triliun (kurs Rp14.970,5 per dolar AS).

Adapun kredit itu dikucurkan sindikasi yang terdiri dari Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Credit Suisse, dan Trafigura. Hingga tenggat waktu yang disepakati yakni 30 Juni 2022, para kreditur belum menerima proposal restrukturisasi kredit yang dijanjikan Titan.

Ricky menjelaskan, Titan telah berhenti mencicil sesuai ketentuan yang berlaku pada Februari 2020. Selanjutnya, label kredit macet ditetapkan oleh kreditur pada Agustus 2020. Hingga kini, perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban sesuai kesepakatan awal.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button