Market

Diselamatkan PKPU, Maskapai Garuda tidak Jadi Bangkrut

Pengamat penerbangan, Gatot Rahardjo bilang,  ada titik cerah terkait nasib Garuda Indonesia. Restrukturisasi utang Garuda direstui melalui PKPU.

Gatot bilang, Garuda beroperasi optimal setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memberikan sinyal positif. “Disetujuinya PKPU, adalah sinyal positif dari sebagian besar para kreditur, terutama dari penyewa pesawat,” kata Gatot, Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Gatot mendapat informasi, sekitar 50 persen kreditur memberi sinyal positif terhadap upaya PKPU yang ditempuh Garuda. Selanjutnya, pemberian proposal balasan dari kreditur bermakna positif. Bahwa para kreditur membuka peluang untuk pembahasan penyelesaian utang.

Menurut Gatot, sebagai dukungan dari langkah yang tengah dilakukan Garuda, diharapkan pemerintah sebagai pemegang saham terbesar juga seharusnya mendukung dengan memberikan iklim yang baik bagi penerbangan nasional.

Kata Gatot, Garuda harus tetap melakukan operasional karena dengan adanya operasional akan lebih meyakinkan para kreditur bahwa Garuda Indonesia memiliki masa depannya masih cerah.

“Kalau dilihat dari upaya yang dilakukan saya optimisitis, upaya restrukturisasi yang tengah dijalankan maskapai pelat merah ini akan berdampak positif ke depannya. Saat ini Kementerian BUMN tengah mendorong percepatan proses PKPU. Kalaupun lewat batas waktu, sebenarnya masih bisa (mengajukan) tambahan waktu ke pengadilan,” katanya.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, agenda pertama dari rangkaian proses PKPU yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur, yakni dilakukannya rapat yang membahas kondisi terkini dan tantangan kinerja usaha yang dihadapi Perusahaan. Termasuk menyampaikan skema rencana perdamaian yang telah disusun, sebagai bagian dari proses restrukturisasi kepada para kreditur dan Tim Pengurus yang telah ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Kami akan terus proaktif, terbuka untuk bernegosiasi dan berdialog secara damai dan berbasis goodwill dengan para kreditur dan penyewa pesawat demi kesuksesan restrukturisasi perusahaan. Dan di sini ingin kami tekankan bahwa sebagaimana disampaikan Tim Pengurus, PKPU bukanlah kepailitan,” katanya.

Irfan menjelaskan, setelah rapat perdana, kreditur diberikan kesempatan untuk mengajukan tagihan paling lambat 5 Januari 2022. Selanjutnya, akan diverifikasi serta dicocokkan pada rapat kreditur kedua di pertengahan Januari.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button