News

Disomasi Ade Armando, MKD DPR Tegaskan Sekjen PAN Punya Imunitas

Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno yang juga anggota DPR disomasi oleh dosen Universitas Indonesia Ade Armando. Menanggapi hal itu, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan anggota DPR mempunyai hak imunitas hukum.

“Terkait somasi dari Ade Armando kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, perlu kami jelaskan bahwa Saudara Eddy Soeparno adalah anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sebagaimana diatur di Pasal 20A konstitusi maupun di Pasal 224 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3),” kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Dalam Pasal 224 UU MD3, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

“Jadi jelas hak imunitas saudara Eddy Soeparno selaku anggota DPR meliputi kebebasan berbicara dan kebebasan dalam beraktivitas,” ujar politikus Gerindra itu.

“Dan karenanya terhadap Saudara Eddy Suparno tidak bisa dilakukan proses hukum terkait ucapannya tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muanas Alaidid melayangkan Somasi terkait cuitan Eddy soal penista agama yang diklaim Muanas dituduhkan kepada Ade Armando.

Adapun cuitan yang dimaksud yaitu cuitan akun Twitter-nya @eddy_soeparno pada 12 April 2022, pukul 19.06 WIB. Namun dalam cuitan itu Eddy hanya menyebut inisial AA.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button