Di balik perseteruan dua ‘naga’ di Kadin Indonesia yakni Arsjad Rasjid dengan Anindya Bakrie, ada yang menarik. Terpilihnya selebritis tampan, Raffi Ahmad sebagai wakil ketua umum (waketum) Kadin Indonesia disorot media asing.
Adalah Channel News Asia (CNA), media asing yang berbasis di Singapura, memberitakan terpilihnya Raffi Ahmad sebagai Waketum bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kadin Indonesia. Melalui laporan bertajuk ‘Indonesian Celebrity with ‘Questionable’ Degree Raises Eyebrows with Chamber of Commerce and Industry Role’.
Dalam pemberitaan itu, CNA mengulas bagaimana Raffi Ahmad diumumkan sebagai petinggi Kadin Indonesia periode 2024-2029. Penunjukannya diumumkan Ketum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie di Menara Kadin, Jakarta, Senin (7/10/2024). “Raffi memiliki lebih dari 76 juta pengikut (di Instagram),” tulis CNA mengutip Anindya.
CNA juga menulis bagaimana komentar Raffi Ahmad setelah penunjukannya itu. Dia berharap bisa bekerja sama dengan pemerintah dalam mengemban tugasnya di Kadin.
“Ia mengaku optimis hubungan antara Kadin dan pemerintah akan semakin erat pasca pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober,” tulis CNA.
“Kita bersinergi (membangun ekonomi bangsa), Kadin akan selalu bekerja sama dengan pemerintah,” tambah CNA mengutip pria 37 tahun itu.
Di sisi lain, serangkaian kontroversi yang muncul juga dipaparkan. Ini terutama seputar gelar doktor kehormatan yang baru saja diraih aktor, presenter, dan pengusaha tersebut dari sebuah lembaga yang berbasis di Bangkok.
“Minggu lalu, Raffi dikecam atas gelar doktor kehormatan yang diterimanya dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand atas kontribusinya terhadap industri hiburan Indonesia,” kata media tersebut.
“Beberapa netizen mempertanyakan prestasi tersebut, dengan alasan bahwa gelar doktor kehormatan biasanya diberikan kepada individu yang telah memberikan kontribusi penting bagi penelitian akademis,” ujarnya.
“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pun mengatakan tidak mengakui keabsahan ijazah yang dikeluarkan UIPM Indonesia. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Profesor Abdul Haris, mengatakan bahwa ijazah atas Raffi Ahmad tidak sah karena UIPM tidak memiliki izin operasional untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia,” tambah laman itu.