Salah satu hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap saat dibawa ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/11/2024). (Foto: Antara/Khaerul Izan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga Hakim masing-masing, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HA), ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) berbeda.
“Untuk HA ditahan di Rutan KPK, ED di Rutan Cipinang dan M ditahan di Kejaksaan Agung,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Penahanan ini dilakukan setelah Kejagung memutuskan untuk membawa tiga tersangka itu dari Surabaya ke Jakarta.
Harli mengatakan bahwa dipindahkannya penahanan terhadap ketiga hakim tersebut merupakan upaya dari penyidik agar mudah dalam hal pemeriksaan.
“Ketiga tersangka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Dan juga untuk efektifitas penyidikan maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta,” kata Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Tiga hakim akan diperiksa untuk tersangka lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Menurut dia, ketiga hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota akan tiba di Kejagung, Selasa (5/11/2024) siang.
Dia menjelaskan pihaknya tidak secara bersamaan membawa ketiga hakim tersebut.
“Direncanakan siang ini tiba. Waktu datanya tidak bersamaan,” tuturnya.
Sebagai informasi, ketiga hakim PN Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur, akan sampai ke Jakarta dengan waktu yang berbeda-beda.
Untuk hakim Heru Hanindyo dijadwalkan mendarat di Jakarta sekitar jam 10.20 WIB, selanjutnya Erintuah Damanik pada jam 11.35 WIB, dan Mangapul pada jam 12.05 WIB.
Sementara itu, pada kasus ini Kejagung telah menetapkan ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT) yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) menjadi tersangka baru.
Meirizka menjadi tersangka keenam dalam perkara ini. Sementara lima tersangka yang lebih dahulu dijadikan tersangka yakni, pengacara Lisa Rahmat dan tiga majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Serta, eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar (ZR).