News

Ditahan KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara

Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati lantaran ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara. Sudrajad juga telah ditahan KPK

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut. Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya,” kata Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Zahrul Rabain di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Mungkin anda suka

Zahrul menjelaskan, MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Menurut dia, MA siap membantu menyediakan data, informasi, dan sejumlah hal yang dibutuhkan KPK guna mengusut tuntas dalam perkara korupsi yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

“Kami dari Mahkamah Agung akan memberikan sepenuhnya, mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh KPK. Kami menyerahkan permasalahan ini ke dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilakukan KPK,” ujar Zahrul menegaskan.

Di sisi lain, MA juga berkomitmen untuk melakukan pembenahan internal terkait pengawasan Hakim. Tujuannya para “wakil Tuhan” itu tak tergoda korupsi.

“MA selama ini sudah selalu melakukan pembenahan sistem pengawasannya baik struktural ataupun melekat. Namun, di sisi lain tentu bagaimanapun diawasi manusia. Ya jelas kita harus selalu meningkatkan cara dan sistem pengawasan. Kasus ini dapat menjadi pelajaran untuk meningkatkan pengawasan masa yang akan datang,” kata Zahrul menambahkan.

KPK pada Jumat dini hari telah mengumumkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sudrajat kemudian muncul di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel) sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, ia menjalani pemeriksaan.

Pada Jumat sore, KPK mengumumkan penahanan Sudrajad Dimyati. Dia menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1 KPK selama 20 hari ke depan atau hingga 12 Oktober 2022.

Penerima dan Pemberi Uang Suap

Selain Sudrajat, KPK menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Rinciannya, Sudrajat dan lima orang yang berasal dari internal MA merupakan pihak penerima suap. Ketiga orang ini adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Adapun enam orang lainnya merupakan pemberi suap yaitu yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara. Kemudian, pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT). Selain itu, pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button