Ditangkap di Lantai 2 Rumahnya, Ronald Tannur Sempat Kaget

Minggu, 27 Oktober 2024 – 19:51 WIB

Ronald Tannur saat menjalani persidangan di PN Surabaya, Jatim. (Foto: Antara/Didik)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Gregorius Ronald Tannur (32), terpidana kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afarianti (29) yang sempat bebas akhirnya ditangkap di kediamannya di kawasan Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengatakan pihaknya mendatangi rumahnya dan yang bersangkutan berada di lantai dua. Bahkan anak mantan Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu sempat terkejut saat hendak diamankan.

“Kami datangi sampai ke lantai dua. Perlawanan tidak ada, yang jelas pasti kaget,” ujarnya, Minggu (27/10/2024).

Advertisement

Usai ditangkap, Ronald langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jatim.  

Menurutnya eksekusi dilakukan meski jaksa belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Penangkapan dilakukan setelah MA memberikan statemen ke media, dan pihaknya berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lebih dulu.

Sebelumnya, pada Rabu (24/7/2024), Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Atas vonis tersebut, Kamis (25/7), Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi. Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera, Senin (29/7), melaporkan tiga hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kemudian, Senin (26/8/2024), KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Lantas, pada Rabu (23/10/2024), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (23/10) mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Menyusul pada Jumat (25/10), Kejaksaan Agung lalu menetapkan lagi satu orang tersangka yakni mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.

Topik

BERITA TERKAIT