Ditangkap KPK, Gubernur Malut Tercatat Miliki Harta Kekayaan Rp6,4 Miliar

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gani ditangkap bersama 14 orang lain yang terdiri dari pejabat di Maluku Utara dan pihak swasta.

Abdul Gani saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif petugas KPK. Diketahui, nasibnya akan ditentukan hari ini, apakah akan menjadi tersangka atau justru dibebaskan komisi antirasuah.

Terlepas dari OTT tersebut, Gubernur Maluku Utara yang menang pilkada pada tahun 2018 ini, diketahui memiliki harta kekayaan sebesar  Rp6.458.409.184 (Rp6,4 miliar). Hal ini sebagaimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022.

Harta yang dimiliki Abdul Gani sebagian besar didominasi tanah dan bangunan, dengan nilai sebesar Rp5.380.000.000 (Rp5,3 miliar).

Rinciannya, terdiri dari tanah dan bangunan seluas 443 m2/200 m2 di Kota Ternate senilai Rp250 juta dari hasil sendiri. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/150 m2 di Kota Ternate dari hasil sendiri seharga Rp200 juta.

Lalu, tanah seluas 389 m2 di Kabupaten/Kota Halmahera Utara senilai Rp90 juta dari hasil sendiri dan tanah seluas 9.016 m2 di Kabupaten/Kota Halmahera Selatan dari hasil sendiri senilai Rp150 juta.

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 231 m2/210 m2 di Kota Jakarta Selatan seharga Rp4 miliar yang didapat dari hasil sendiri.

Selain itu, tanah dan bangunan seluas 443 m2/200 m2 di Kota Ternate dari hasil sendiri dengan harga Rp250 juta, tanah dan bangunan seluas 200 m2/150 m2 di Kota Ternate senilai Rp200 juta dari hasil sendiri.

Ada pula tanah seluas 389 m2 di Kabupaten/Kota Halmahera Utara dari hasil sendiri senilai Rp90 juta dan tanah seluas 9.016 m2 di Kabupaten/Kota Halmahera Selatan seharga Rp150 juta dari hasil sendiri.

Abdul tercatat memiliki mobil Toyota Kijang Inova G Tahun 2012 senilai Rp75 juta dari hasil sendiri. Dia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp330 juta. Ada pula kas dan setara kas sebanyak Rp673.409.184 (Rp673 juta). Abdul tidak tercatat memiliki hutang.

Penangkapan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di dua kota, yaitu Ternate dan Jakarta Selatan.

Abdul Gani Kasuba menurut informasi terjaring OTT KPK bersama sejumlah pihak di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin sore (18/12).

Total ada 15 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk pejabat Pemprov Maluku Utara dan pihak swasta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, 15 orang itu ditangkap terkait dengan kasus dugaan korupsi di Pemprov Malut.

“Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap. Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai,” ujar Ali.

 

Sumber: Inilah.com