Ditangkap Polisi, Pemilik Daycare di Depok Mengaku Aniaya Balita


Polres Metro Depok berhasil menangkap pemilik daycare Meita Irianty (MI), yang diduga melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun. Penangkapan dilakukan di rumah MI setelah polisi mengumpulkan keterangan dari empat saksi dan alat bukti yang cukup.

“Tersangka MI mengakui bahwa dirinya adalah orang yang terlihat dalam rekaman CCTV melakukan penganiayaan,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana dikutip dari Antara, Kamis (1/8/2024).

Saat ini, polisi baru menerima laporan satu korban. Namun, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu sore. 

MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Kasus penganiayaan ini menjadi viral setelah video rekaman CCTV tersebar di media sosial. 

Dalam video tersebut, terlihat MI melakukan pemukulan terhadap balita berinisial MK, mengakibatkan trauma dan luka memar pada dada dan punggung korban.

Penangkapan MI merupakan langkah tegas dari kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban kekerasan serupa untuk segera melapor.