Komisi II DPR mempertanyakan perihal kepastian jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat kerja di Komisi II DPR. Namun Ketua KPU Hasyim Asy’ari justru menekankan bahwa UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 belum direvisi.
“Jadi untuk pelaksanaan Pilkada, UU Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah UU nomor 10 tahun 2016,” jelas Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Di pasal 210 itu, lanjut dia, ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024, diselenggarakan pada bulan November 2024.
“Ketentuan ini masih berlaku kan. Nah KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan pilkada menggunakan ketentuan yang masih existing atau masih berlaku dalam UU nomor 10 tahun 2016,” terangnya.
Meski begitu, jika nanti ada perubahan atau revisi terhadap UU Pilkada ini secara resmi, baru kemudian KPU akan menyesuaikan skema Pilkada.
“Bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada dalam hal jadwal, misalkan jadwal (Pilkada) maju menjadi September 2024, ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian. Karena sekali lagi KPU semata-mata pelaksana UU,” pungkas Hasyim.
Sebelumnya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI, Selasa (16/1/2024) kemarin, masih menyisakan tanda tanya, terkait jadwal pasti gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang pun dibuat geram. Karena pada rapat kemarin, KPU memaparkan skema pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dimulai pada November 2024. Padahal, menurut dia, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah, sudah menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada di mulai per September 2024.
“Saya tanya kemarin, ini maksudnya apa? Yang mana kita pegang? Jadi kalau KPU berubah begini terus artinya tidak ada kepastian, membuat kepala daerah atau calon kepala daerah itu, bingung sendiri,” kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Terlebih lagi, tutur dia, yang meminta dimajukannya jadwal pilkada adalah Pemerintah. “Dengan alasan memenuhi target pelantikan pilkada serentak, tapi rasional dan akan diterbitkan Perppu mengenai ini. Sekarang ujug-ujug KPU kembali menyampaikan ke komisi II (bahwa) pilkada untuk November,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan, pada RDP lanjutan dengan para penyelenggara pemilu hari ini, dirinya akan meminta kepastian jadwal dilaksanakannya Pilkada. “KPU maunya bulan berapa sih? September atau November? Pemerintah maunya bulan berapa? Tolong kasih kepastian juga, karena kami di DPR banyak kerja,” tegasnya.
Ia menegaskan, KPU mestinya menghormati dan menaati kesepakatan antara Baleg dan Pemerintah. “Tolong kita juga diperhatikan mengenai ini. Jadi mengenai jadwal pilkada kami tetap berpegangan September, sebagaimana diputuskan konsinyering dalam rapat di komisi II,” pungkas Junimart.
Leave a Reply
Lihat Komentar