News

Dito Mahendra Terancam Masuk DPO Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Dito Mahendra kembali dijadwalkan untuk hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Selasa (2/5/2023) atas dugaan kepemilikan senjata ilegal.

Jika pengusaha muda itu kembali tidak hadir, maka polisi akan memasukan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau ditetapkan sebagai buronan polisi.

Mungkin anda suka

“Bila tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan DPO (atau) Daftar Pencarian Orang untuk yang bersangkutan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Selasa (2/5/2023).

Sebagai informasi, pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Dito Mahendra mangkir. Namun, sampai saat ini polisi belum mendapatkan informasi dari kuasa hukum Dito untuk hadir dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, nama Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumah Dito Mahendra di kawasan Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK malah menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian di antaranya diketahui sebagai senpi ilegal.

Sembilan senpi ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sembilan pucuk senpi ilegal itu di antaranya Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button