Ototekno

Dituding Langgar Hak Asasi, Kominfo Respon Pasal Karet di Aturan Wajib Daftar PSE

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya buka suara terkait tiga pasal yang dinilai bermasalah pada peraturan wajib daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap keseluruh aplikasi digital termasuk Google dan kolega.

Semula aturan pendaftaran PSE tertuang pada Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Di dalam peraturan, disebut ada tiga pasal karet diantaranya pasal 9 ayat 3 dan 4, pasal 14 ayat 3 dan pasal 36.

Mungkin anda suka

“Ya boleh aja itu demokrasi. Kalo orang mau menginginkan tapi kan ini prosesnya sudah panjang. Ini kan Undang-Undang yang dipake kan UU ITE, kan kita tidak keluar dari itu. Dan UU ITE udah berapa kali dilakukan gugatan ke MK, kami tidak mau keluar dari UU itu,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Samuel menegaskan, Kominfo pada dasarnya menghormati segala asumsi yang beredar di lingkungan masyarakat. Namun, penerapan wajib daftar PSE menurutnya kembali pada prinsip awal, demi melindungi publik saat mengakses ruang digital.

“Ini turunannya, prinsipnya kami menghormati masyarakat. Kan kita juga berpikir ada 210 juta masyarakat Indonesia yang perlu dilindungi,” tegasnya.

Kominfo sebelumnya mengancam akan memblokir terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar ke negara hingga batas waktu, besok atau Rabu 20 Juli 2022.

Bila tak melakukan pendaftaran sebagaimana mestinya, Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Pemblokiran PSE, dikatakan Semuel hanya bersifat sementara. Artinya, jika suatu PSE telah diblokir lalu dia melakukan pendaftaran setelah tanggal 20 Juli, maka layanannya dapat beroperasi kembali.

“Walaupun sudah diblokir karena tidak mendaftar (sebelum tanggal 20), lalu mereka mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya,” imbuhnya

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button