News

Dituding ‘Main Api’ dengan Kuat, Putri Candrawathi: Fitnah di Luar Akal Sehat

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi merasa difitnah soal beredarnya kabar dirinya berselingkuh. Pasalnya, dia tak hanya dituding ‘bermain api’ alias selingkuh dengan Brigadir J, tetapi juga Kuat Ma’ruf.

Hal itu dilontarkan Putri saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait status terdakwanya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).

Awalnya, Putri bercerita soal dirinya korban pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang, Kamis (7/7/2022). Dia merasa terpuruk karena kejadian tersebut.

“Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki. Bahkan, saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan,” kata Putri.

“Saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Ma’ruf. Sebuah fitnah yang betul-betul keji,” lanjut wanita paruh baya itu

Menurut Putri, dirinya merupakan korban pelecehan seksual. Selain itu, ia mengaku juga menjadi korban fitnah perselingkuhan imbas kabar bohong yang berkembang.

Sebelumnya, Putri dijatuhi tuntutan pidana penjara delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, jaksa menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J dengan perencanaan seperti yang didakwakan.

Jaksa menyatakan, Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Jaksa juga menyebut wanita berkulit putih itu menjalin perselingkuhan dengan Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (18/1/22023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button