News

Dituntut Delapan Tahun Penjara, Air Mata Kuat Tumpah

Terdakwa Kuat Ma’ruf menitikan air mata usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutannya selama delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Pantauan inilah.com, jaksa Rudi Irmawan sempat terbata-bata saat membacakan bagian akhir dari surat tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata jaksa.

Pembacaan tuntutan tersebut sontak membuat Kuat Ma’ruf menangis seraya menyeka air mata yang mengalir di pipinya. Kemudian, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempersilakan penasihat hukum Kuat Ma’ruf untuk menyusun pembelaan yang akan disampaikan di muka persidangan pada Selasa (24/1/2023) pekan depan. “Kami berikan waktu selama satu minggu, hari Selasa,” kata Hakim Wahyu yang menutup persidangan.

Kuat Ma’ruf pun menghampiri tim penasihat hukumnya dan mendapatkan pelukan dukungan kepada dirinya. Sesekali, Kuat juga menyeka air matanya yang terus mengalir hingga ia berjalan meninggalkan ruang sidang.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa sempat membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni menghilangkan nyawa korban sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga.

Selain itu ia juga dinilai bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

Selain Kuat Ma’ruf, PN Jaksel pada hari ini juga bakal menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal, yang merupakan ajudan Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri ketika peristiwa terjadi. Sementara Ferdy Sambo bakal dituntut dalam persidangan Selasa (17/1/2023), disusul Putri Candrawathi dan Bharada E sehari sesudahnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button