News

Dituntut Delapan Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Menangis

Terdakwa Putri Candrawathi nampak berupaya menahan deras aliran air mata, usai dituntut hukuman delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menilai Putri Candrawathi bersalah karena menjadi pelaku yang turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Mungkin anda suka

Dalam pertimbangannya, Putri dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Yosua pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Termasuk, Putri juga dituding Jaksa telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan Brigadir J. Padahal, sejak awal kasus pembunuhan Yosua mengemuka, kubu Putri selalu menghembuskan wacana pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dialaminya, namun ternyata hanya ditujukan untuk menutupi kasus pembunuhan Yosua.

Pantauan inilah.com, Putri Candrawathi langsung menangis saat mendengar pembacaan tuntutan. Semula, Putri hanya menundukkan kepalanya dan enggan menebar tatap ke penjuru ruang sidang. Namun, saat mendekati bagian akhir surat tuntutan, Putri tegang dan nampak menahan tangis di muka persidangan.

Diketahui, Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati dalam sidang tuntutan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Terlebih, Jaksa sempat menyebut adanya hubungan perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi yang diduga ditutupi dari kasus pembunuhan Yosua. Sebab, hembusan tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual mengemuka sejak awal kasus Brigadir J muncul ke permukaan.

“Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap (Putri Candrawathi) tuntutan maksimal (hukuman mati),” kata penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button