Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Ini Bukan Korupsi Anggaran tapi Persoalan Skincare


Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo merasa kasus yang membuatnya harus divonis 10 tahun penjara bukanlah tindak pidana korupsi (Tipikor), seperti merampok duit negara ataupun kebijakan.

Menurut SYL, perkara yang kini menjeratnya sebatas pembelian skincare.

“Saya ingatkan ini bukan proyek, ini bukan rekomendasi-rekomendasi dan izin-izin impor yang ratusan triliun. Yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian parfum dan lain-lain,” ujar SYL usai divonis majelis hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Walau begitu, kata SYL, ia bakal mengormati proses hukum yang berjalan usai divonis hakim bersalah. Eks Menteri Kabinet Indonesia Maju ini berharap kasus yang melibatkannya tak membuat para pejabat negara takut untuk mengambil kebijakan.

Sebab, kebijakan yang diambilnya tak dipungkiri memang sangat beresiko tinggi. Tetapi, semuanya untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

“Mudah-mudahan tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa hanya karena persoalan saya. Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat,” sebutnya.

“Kamu adili saya di saat Indonesia normal, kau tidak melihat bagaimana Indonesia pada saat kondisi kerawanan pangan yang ada,” sambung SYL.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor memutuskan kubu SYL Cs bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pejabat eselon Kementan.

SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti, Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu.