News

Divonis 13 Tahun Bui, Hukuman Ricky Rizal Lebih Ringan dari Kuat Ma’ruf

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Vonis terhadap Ricky ini lebih ringan daripada Kuat Ma’ruf.

Meski begitu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menilai Ricky tidak kooperatif dan selalu berbelit-belit selama persidangan sehingga menyulitkan terungkapnya fakta.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Adapun hal yang meringankan hukuman Ricky Rizal ialah mempunyai tanggungan keluarga. Selain itu, Ricky juga masih muda sehingga diharapkan bisa mengubah perilakunya.

Hukuman pidana 13 tahun penjara Ricky lebih ringan dari Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tandas dia.

Sebelumnya, majelis hakim telah menyatakan Ferdy Sambo bersalah dalam perkara ini memutuskan vonis hukuman mati. Kemudian, Putri Candrawathi juga telah ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 20 tahun.

Hari ini, terdakwa Kuat Ma’ruf juga telah menjalani sidang putusan majelis hakim. Dia divonis hukuman pidana penjara 15 tahun. Selanjutnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023). Sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J, Richard dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button