News

Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman Langsung Banding

Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, langsung mengajukan banding setelah divonis pidana tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

“Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini,” kata tim kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, merespons vonis hakim.

Penuntut umum turut menyatakan banding menimpali putusan  majelis. Vonis yang dijatuhkan majelis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 8 tahun atas perkara terorisme.

Sidang vonis yang diagendakan digelar pukul 09.00 WIB baru dapat dimulai sekitar pukul 10.50 WIB. Sedikitnya 600 personel gabungan berjaga-jaga dalam sidang ini.

Secara bulat majelis hakim menilai Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara terorisme. Majelis menyatakan Munarman terbukti merencanakan dan menggerakan orang lain untuk terlibat terorisme.

“Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga,” kata ketua majelis membacakan putusan.

Hal-hal memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa yaitu perannya sebagai tulang punggung keluarga. [WIN]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button