News

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Pikir-pikir Ajukan Banding

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan pikir-pikir ajukan banding atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

“Dengan putusan yang telah dijatuhkan kepada saya, saya akan pikir-pikir Yang Mulia,” kata Azis dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Tanggapan serupa juga datang dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).”Tanpa mengurangi hormat atas putusan, kami sementara menyatakan pikir-pikir,” kata jaksa.

Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain. Suap sebanyak Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.

Tugasnya agar Robin mengawal penyelidikan KPK atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Kasus itu menyeret Azis dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Selain pidana penjara, Azis juga harus membayar denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Azis selama empat tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa pidana pokok.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut agar Azis mendapat vonis empat tahun dua bulan.

Azis terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan USD36 ribu sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Awalnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 di mana ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis berusaha agar dia dan Aliza Gunado tak jadi tersangka oleh KPK. Kemudian meminta bantuan penyidik KPK Stepanus Robin. Stepanus menjadi penyidik KPK dari unsur Polri sejak 15 Agustus 2019.

Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar. Dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.

Terkait perkara ini, eks mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah mendapat vonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ada juga kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000. Sedangkan advokat Maskur Husain mendapat vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ada juga kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button