News

Divonis Meski Tak Hadir, JPU: 20 Kali Sidang Hingga Vonis Alvin Lim Tidak Pernah Hadir

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin Lim dalam perkara pemalsuan klaim asuransi.

Sidang vonis dibacakan Hakim Ketua Arlandi Triyoga di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam sidang tuntutan menuntut terdakwa dengan hukuman 6 Tahun penjara.

Hal yang menarik saat pembacaan Vonis oleh Majelis Hakim, Terdakwa Alvin Lim tidak hadir. Bahkan sejak persidangan ini dimulai atau saat pembacaan dakwaan, terdakwa tidak pernah hadir sekalipun dalam persidangan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung menyatakan bahwa penahanan terhadap terdakwa akan dilakukan sesuai proses administrasi selesai.

“Penahanan terhadap terdakwa akan dilakukan setelah proses administrasi selesai,” ujarnya di PN Jakarta Selatan.

JPU juga menyoroti ketidakhadiran terdakwa Alvin Lim sejak perkara ini disidangkan pertama kali.

“Akal akalan Terdakwa tidak hadir dalam persidangan tersebut, bahkan 20 kali sidang terdakwa tidak pernah hadir,” tegasnya.

Sementara itu sebelumnya Persidangan tersebut sempat diwarnai perdebatan alot saat majelis hakim membuka sidang sekitar pukul 11.00 WIB. Hal itu terjadi saat majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum duduk di kursi pengunjung. Alasan hakim lantaran terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan.

“Silahkan Kuasa Hukum duduk di Kursi pengunjung,” ujar majelis hakim saat akan membuka persidangan. Terkait dengan ketidakhadiran di persidangan, Alvin Lim tengah berada di Singapura.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button