Divonis Tiga Tahun Bui, Hal Memberatkan Ted Sioeng: Kabur ke Luar Negeri


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ted Sieong.

Hakim Anggota, Agung Sutomo Thoba, menyatakan bahwa hukuman Ted diperberat karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam peminjaman kredit, yang menyebabkan PT Bank Mayapada Internasional mengalami kerugian sebesar Rp133 miliar.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa (Ted) menyebabkan kerugian pada PT Bank Mayapada Internasional sebesar Rp133 miliar,” kata Hakim Agung dalam sidang di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Hakim Agung menambahkan, bahwa Ted tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus ini karena melarikan diri ke luar negeri, sehingga Interpol mengeluarkan Red Notice terhadapnya sejak 27 April 2023. Diketahui, jejak pelarian Ted dari Singapura, Amerika hingga tertangkap di Cina.

“Terdakwa tidak kooperatif dalam proses penyidikan dengan melarikan diri ke luar negeri setelah melakukan perbuatan dan menjadi buronan Interpol,” ucapnya.

Di sisi lain, pertimbangan yang meringankan hukuman Ted adalah karena ia belum pernah diproses hukum sebelumnya dan telah lanjut usia, yakni 80 tahun.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengembalikan sebagian uang ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebesar Rp70 miliar, dan terdakwa telah lanjut usia,” ujar Hakim Agung.

Vonis Hakim

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Fitrah Renaldo, membacakan amar putusan yang menyatakan Ted divonis tiga tahun penjara. Ted dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” kata Hakim Fitrah di ruang sidang.

Ted mengikuti sidang secara daring dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Ia menyatakan kesiapannya mengikuti sidang putusan meskipun dalam kondisi terbaring di rumah sakit.

“Jadi, puji Tuhan, sekali lagi. Di sini (RSPAD) saya akan mengikutinya (sidang putusan secara langsung di PN Jaksel),” ujar Ted melalui Zoom di PN Jakarta Selatan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Ted tidak jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun 10 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ted Sieong selama tiga tahun dan 10 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Setyo Wicaksono dalam sidang di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Tanggapan Mayapada

Legal staff Bank Mayapada, Tony Aries, memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang telah memutuskan Ted bersalah dalam kasus ini.

“Alhamdulillah sudah ada putusan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Terdakwa (Ted) terbukti melakukan penipuan terhadap Bank Mayapada,” ujar Tony usai sidang.