News

DKI Bakal Larang Aktivitas Penumpang di Terminal Bayangan Pondok Pinang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan terminal bus bayangan di Jalan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Dengan begitu, pengelola dan perusahaan otobus (PO) dilarang untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal tersebut mulai Rabu mendatang (29/6/2022).

“Ini penyuluhan terakhir sampai batas waktu hari Rabu depan, ” kata Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Tamo Sijabat di Terminal Bayangan Pondok Pinang, Kamis (23/6/2022).

Penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Tamo menjelaskan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan penyegelan hingga penutupan. Apabila pengelola dan PO masih nekat menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal tersebut.

Penindakan antara lain berupa denda administrasi dan sanksi kurungan (penjara).

Lebih jauh, dia menyebut, penjualan karcis di terminal harus memiliki izin dari operator PO. Izin ini harus turut menyertakan bukti surat kuasa dari operator PO bus yang bersangkutan.

“Kalau itu ada pelanggaran, nanti kami meminta dinas perhubungan untuk memberikan surat peringatan. Eksekusinya dari Satpol PP,” ujar Tamo menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button