News

DKI Jakarta Ulang Tahun Ke-495, TransJakarta sampai MRT Gratis Seharian

Dalam rangka HUT Kota Jakarta ke-495, Pemprov DKI Jakarta tarif angkutan  TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta gratis pada Rabu (22/6/2022) besok.

Penerapan tarif gratis itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0076 tahun 2022. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Dalam SK tersebut, Syafrin menugaskan PT Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT), dan Light Rail Transit (LRT) untuk memberikan tarif Rp0 pada saat HUT DKI Jakarta 22 Juni 2022 mulai pukul 00.00-23.59 WIB.

“Layanan TransJakarta BRT dan Non BRT/Feeder, MRT Jakarta dan LRT Jakarta sebesar Rp 0,00 (nol rupiah),” demikian bunyi kutipan dari SK tersebut.

Selain itu, tarif gratis berlaku untuk layanan Mikrotrans, layanan rusun, bus wisata, TransJakarta Cares, serta penugasan Transportasi Jakarta lainnya. Nantinya, seluruh biaya bakal ditanggung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui subsidi.

“Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta hanya berlaku pada tanggal 22 Juni 2022,” tambahnya.

Sementara Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transportasi Jakarta Anang Rizkani Noor mengatakan, penerapan tarif spesial sebagai bentuk kecintaan kepada pelanggan dan Ibu Kota.

“Tarif spesial ini merupakan bentuk cinta kami kepada pelanggan dan juga Ibu kota di mana tempat Transjakarta mengaspal setiap hari. Terima kasih kepada Pemprov DKI yang sukses menjaga Jakarta dan tumbuh dengan baik hingga saat ini,” jelas Anang.

Layanan gratis juga diberikan bagi masyarakat tertentu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2018 tentang pelayanan TransJakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat, tetap berlaku.

Adapun masyarakat tertentu yakni 15 golongan di antaranya PNS dan pensiunan PNS daerah, tenaga kontrak pemda, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar, karyawan swasta tertentu.

Kemudian, penghuni rumah susun sederhana sewa, penyandang disabilitas, veteran, warga lanjut usia, anggota TNI/Polri, tim juru pemantau jentik, pengurus masjid (marbot) hingga tim PKK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button