News

DKI Status PPKM Level 2, Riza Dorong Warga Berbondong-bondong Booster

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendorong warga di Ibu Kota untuk berbondong-bondong mengikuti vaksin pencegahan COVID-19 tahap tiga atau booster. Hal ini seiring keputusan pemerintah pusat menaikkan status PPKM di DKI Jakarta ke level dua menyusul kenaikan kasus COVID-19 di Ibu Kota.

“Mari lakukan percepatan pelaksanaan vaksin ketiga atau booster. Ajak keluarga siapapun di lingkungan untuk segera berbondong-bondong,” kata Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Selasa (5/7/2022).

Riza turut meminta warga Ibu Kota memperketat protokol kesehatan (prokes) terkait pencegahan COVID-19.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, hingga Senin (4/7/2022), jumlah warga di Ibu Kota Jakarta yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster mencapai 4,09 juta orang.

Sedangkan jumlah warga yang mendapat dosis pertama mencapai 12,55 juta atau 124,6 persen dari sasaran mencapai 10 juta orang. Sedangkan, warga yang menerima vaksin dosis kedua mencapai 10,7 juta atau 106,5 persen.

Pemerintah pusat menaikkan status PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di DKI Jakarta menjadi level dua. Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 tentang PPKM yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Inmendagri itu memperbarui ketentuan Inmendagri Nomor 29 tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022.

Kapasitas Mal, Tempat Ibadah hingga Pusat Kebugaran

Dengan begitu, kapasitas mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta menjadi 75 persen. Sebelumnya, sudah boleh 100 persen. Pemerintah masih mengizinkan mal tetap buka hingga pukul 22.00 WIB.

Sementara, sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya kapasitasnya hingga 100 persen saat PPKM level satu kini dipangkas menjadi maksimal 75 persen. Hal ini seiring peningkatan kasus positif COVID-19.

Perusahaan ektor non-esensial harus kembali menerapkan kewajiban bekerja dari rumah 25 persen dan 75 persen bekerja dari kantor. Restoran atau rumah makan juga wajib menerapkan 75 persen kapasitas pengunjung. Begitu juga kapasitas di warung makan maupun pedagang kaki lima.

Restoran atau kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB kapasitasnya hanya 75 persen.

Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran juga 75 persen.

Sedangkan angkutan umum masih boleh mengangkut penumpang hingga 100 persen.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button