News

DKI yang Semula Ngotot Tetap Terapkan Level 3 Saat Nataru, Akhirnya Batal

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) libur natal dan tahun baru (Nataru).

“Kita akan menyesuaikan ketentuan peraturan. Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan ya kita harus menyesuaikan. Jadi Pemprov, kita akan sesuaikan dengan pemerintah pusat,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Sebelum pemerintah pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3, DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 terkait PPKM Level 3 COVID-19. Kepgub itu diteken oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada 2 Desember 2021.

“Jadi kita nanti akan menyesuaikan DKI itu melalui Pergub dan Kepgub dengan ketentuan peraturan yang ada sesuai dengan hasil revisi dari pemerintah pusat,” ujar Riza.

Kepgub 1430 itu yang ditandatangani Gubernur Anies itu sedianya akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam Kepgub itu telah diatur sejumlah penyesuaian salah satunya melarang perayaan natal dan tahun baru yang berpotensi menyebabkan kerumunan di tempat wisata tertentu.

Sebelumnya pembatalan PPKM Level 3 diumumkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menyebut pembatalan PPKM Level 3 diambil karena kasus COVID-19 Indonesia menurun dan tingkat vaksinasi telah dilakukan secara maksimal. Namun demikian, pemerintah tetap melarang kegiatan perayaan tahun baru dan membatasi perjalanan jarak jauh.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button