Ketua DKPP Heddy Lugito. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan, keberadaan kantor perwakilan di setiap provinsi sudah menjadi kebutuhan mendesak. Keterbatasan kantor perwakilan di daerah, dianggap berkontribusi lambatnya penanganan kasus pelanggaran etik.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, banyaknya komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Bawaslu Daerah mesti diimbangi oleh DKPP, agar pengawasan terhadap etika penyelenggara pemilu lebih maksimal.
“Tapi itu kita harus nunggu perubahan Undang-Undang Pemilu nanti. Karena kalau sekarang belum. Sehingga bukan untuk apa-apa, untuk memberi pelayanan pada masyarakat. Memberi pelayanan kepada masyarakat agar gampang menyampaikan pengaduan, dan penanganan perkaranya bisa lebih cepat,” ucap Heddy kepada wartawan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Dia berharap pengajuan terkait kantor perwakilan yang ia sampaikan sebagai masukan dalam revisi UU Pemilu, dapat diakomodasi dan dibahas tuntas pada 2025 oleh DPR RI.
“Sekarang kan, draf undang-undangnya kan masih di tangan pemerintah ya. Belum diserahkan ke Baleg ya. Tapi prioritas DPR itu, jadi prioritas mereka. Jadi prioritas mereka kira-kira tahun depan, 2025 harus tuntas sebuah pembahasan undang-undang pemilu ya,” kata Heddy.
Heddy berharap satu-satunya masukan dari DKPP tersebut dapat diamini DPR dan Pemerintah. Dia mengatakan, keterbatasan fasilitas lebih mendesak ketimbang DKPP meminta kewenangan lebih.
“Yang bisa kita masukkan cuma satu itu. Jadi kewenangan DKPP diberi, bukan soal kewenangan, tapi diberi fasilitas yang lebih cukup memadai sehingga penanganan perkara bisa berjalan lancar. Tidak seperti sekarang, agak lambat tadi,” ujar Heddy.
Asal tahu saja, hingga kini DKPP telah mengajukan pembangunan empat kantor perwakilan. Realisasi pembangunan empat kantor ini, baru akan dieksekusi di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Adapun lokasi kantor perwakilan tersebut di antaranya, Jayapura (Papua), Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara. Pembuatan kantor perwakilan dilandasi aspek geografis yang menghambat aduan dan layanan.
Pada September lalu, Heddy mengaku sudah mengirimkan surat pengajuan pembentukan kantor perwakilan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sekitar 2 bulan sebelumnya (sekitar Juli 2024, red).
Ia mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menyetujui pembentukan kantor perwakilan tersebut.
“Nanti dari Menpan RB akan ke Menteri Keuangan. Menteri Keuangan itu menentukan anggarannya. Dari Menteri Keuangan nanti baru ke Menteri Hukum dan HAM. Masih panjang kira-kira,” ucap dia.