DKPP Jelaskan Alasan tak usut Perkara Jet Pribadi dan Apartemen Mewah Komisioner KPU


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkit perihal kasus private jet dan apartement mewah untuk komisioner KPU yang dibiayai dari uang negara.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito menjelaskan, pihaknya sebagai lembaga peradilan memiliki sifat yang pasif. Sehingga, tidak bisa memeriksa begitu saja tanpa adanya pengaduan.

“Karena saya jelaskan, DKPP itu bersifat pasif. Sip-sip pasif. Kalau ada pengaduan, baru diperiksa. Sejauh ini tentang yang soal private jet, soal apartemen dan sebagainya, belum ada pengaduan ke DKPP,” kata Heddy saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/9/2024).

Ia juga menerangkan bahwa pihaknya sempat ditanya oleh anggota komisi II DPR RI perihal itu, namun UU tidak mengizinkan lembaganya bersikap aktif.

“Undang-undang 7/2017 itu menegaskan pasif, kita tidak bisa melaksanakan. Mungkin nanti kalau undang-undang di kewenangan DKPP bisa aktif, baru bisa (memeriksa)” ujar dia.

“Seluruh lembaga peradilan dimanapun, apapun bentuknya, itu sifatnya pasif. Tidak boleh aktif, entah itu Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) atau segala macam, sifatnya pasif. Jadi kita ya pasif. Kalau ada pengaduan, ya kita jalankan,” kata Heddy lagi.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Reska Oktoberia, mencecar para anggota KPU terkait evaluasi penggunaan anggaran KPU selama ini.

Reska menyinggung sejumlah kegiatan KPU selama ini yang dinilai tidak efisien dan efektif serta berujung pada pemborosan anggaran, seperti pilihan tinggal di apartemen sementara rumah dinas disediakan, penggunaan private jet hingga pembuatan film terkait pemilu.

Hal ini disampaikan Reska dalam rapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu dan BPIP soal usulan anggaran tahun 2024 di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024). Dalam rapat itu, hadir ketua KPU Mochammad Afifuddin dan jajaran komisioner lainnya.

“Saya ingatkan terakhir kali, tolong, kalau tidak akan mau menggunakan rumah dinas, jangan komisioner tinggal di apartemen. Karena apartemen juga dibiayai oleh APBN, rumah dinas perawatannya juga dari APBN, pemborosan,” ujar Reska.