News

DKPP Libatkan Polri dalam Sidang Etik Penyelenggara Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggandeng Polri terkait pelaksanaan sidang kode etik penyelenggara pemilu. Kerja sama ini tertuang dalam Memorandum of Understanding (MOU) antara kedua belah pihak.

“MoU dengan Polri pekan ini diharapkan selesai. Bahkan, sebelum ada MoU pun DKPP sebenarnya sudah bisa menggunakannya,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (31/1/2023).

Heddy mengemukakan hal itu usai melakukan audiensi dengan Kapolti Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dia menjelaskan, pertemuan dengan Kapolri itu membahas sejumlah hal terkait pemilu. Khususnya mengenai penegakan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang menjadi tugas pokok dan fungsi DKPP.​​​​​​​

Menurut Heddy, pihaknya bersama Polri juga membahas rencana kerja sama pemanfaatan fasilitas kepolisian di daerah untuk pelaksanaan sidang pemeriksaan KEPP. Langkah itu sebagai upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang mengadu ke DKPP.

“Kalau tidak memungkinkan menggunakan ruangan Bawaslu atau KPU di daerah, kami diizinkan menggunakan ruangan milik kepolisian nantinya,” kata Heddy.

Ia mengatakan, tidak semua sidang pemeriksaan KEPP di daerah akan memanfaatkan fasilitas milik kepolisian. Pemanfaatan fasilitas milik polisi hanya dilakukan padasidang tertentu yang dinilai melibatkan banyak pihak sehingga memerlukan pengamanan ekstra.

Heddy berharap kesulitan DKPP mencari ruang sidang yang representatif di daerah tidak akan terulang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button