News

DMI Resmi Pecat Arief Rosyid

Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi memecat Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi tersebut. SK Pemecatan terhadap Arief merupakan tindak lanjut rapat pleno DMI yang digelar pada Jumat (1/4/2022).

SK pemecatan bernomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 itu dibawa langsung oleh Sekjen DMI Imam Addaruqutni ke kediaman Jusuf Kalla di Jl Brawijaya Jakarta pada Minggu, (3/4/2022).

SK pemecatan tersebut kemudian ditandatangani langsung oleh JK dan Sekjen DMI.

Menurut Sekjen DMI, Imam Addaruqutni, pemecatan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku di DMI.

“Jadi hari ini resmi dinyatakan bahwa saudara Arief Rosyid diberhentikan dari DMI,” tegas Imam Addaruqutni kepada wartawan.

Ia menambahkan, pemecatan dilakukan atas tindakan Arief Rosyid yang melakukan pemalsuan tanda tangan. Dan itu terbukti dengan berkas yang ada di sekretariat DMI.

“Dokumen itu tidak sesuai dengan dokumen yang berlaku di DMI, misalnya kertas kop, tanda tangan Pak JK,” kata Imam lagi.

Dengan pemecatan tersebut, lanjut Imam, segala tindakan yang dilakukan oleh Arif Rosyid tidak boleh menggunakan dan membawa nama PP DMI lagi.

Terkait dengan tindakan hukum terhadap Arief, DMI hingga saat ini belum melakukan pembicaraan lebih lanjut.

Sebelumnya, DMI mengeluarkan surat pemecatan terhadap M Arief Rosyid Hasan dari kepengurusan dan keanggotaan DMI.

Selain menyatakan pemberhentian terhadap Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan DMI, dalam surat tersebut juga tertulis beberapa poin lainnya.

Di antaranya mencabut hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai pengurus dan anggota DMI.

Kemudian, semua perbuatan Arief Rosyid, baik lisan maupun tulisan yang mengatasnamakan DMI, maka DMI tidak bertanggungjawab.

Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan peninjauan kembali seperlunya.

Diketahui, Arief Rosyid yang sebelumnya menjabat Ketua Departemen Ekonomi DMI terbukti memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) dan Sekjen Imam Addaruqutni.

Surat yang dipalsukan berupa undangan kepada Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin untuk menghadiri Festival Ramadan serentak di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya diadakan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat dari pukul 15:30-17:30 WIB.

Atas pemalsuan tandatangan yang dilakukannya itu, Arief langsung diberhentikan dari kepengurusan dan keanggotaan DMI.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button