Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjelaskan bahwa dokumen affidavit yang sebelumnya belum lengkap merupakan salah satu syarat penting dalam proses ekstradisi buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan dokumen affidavit sangat krusial sebagai bagian dari substansi kelengkapan untuk proses penuntutan di Pengadilan Singapura. Dalam proses hukum tersebut, otoritas hukum Singapura—atas permintaan Pemerintah Indonesia—memohon kepada hakim Singapura agar Tannos bisa dipulangkan ke Tanah Air.
“Substansi kelengkapan untuk penuntutan sidang di Singapura,” kata Setyo saat dihubungi wartawan, Jumat (18/4/2025).
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melengkapi dokumen yang dimaksud.
“KPK telah menyiapkan dan mudah-mudahan telah terkirim dokumen dimaksud (benar berkenaan dengan substansi),” ujar Fitroh.
Ia menambahkan bahwa dokumen tersebut telah dikirimkan ke Kementerian Hukum untuk disampaikan kepada otoritas Singapura.
“Mudah-mudahan sudah terkirim,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebutkan bahwa otoritas Singapura masih menunggu kelengkapan dokumen dalam syarat ekstradisi Paulus Tannos. Pemerintah Indonesia pun berjanji akan segera mengirim dokumen tersebut sebelum tenggat waktu 30 April 2025.
“Itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaallah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim,” ujar Supratman di Gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kemenkum terus berkoordinasi dengan KPK untuk melengkapi dokumen yang dimaksud. Namun, Supratman belum menjelaskan secara rinci jenis dokumen yang diminta oleh pihak Singapura.
“Benar-benar setelah 30 April dokumen yang diminta. Dokumennya seperti apa? Nanti teman-teman boleh tanyakan ke penyidik ya di KPK,” sebutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan berkas permohonan ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi proyek e-KTP itu sebelum batas waktu 45 hari, yakni pada Senin (3/3/2025). Tenggat waktu dihitung sejak Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Jika permohonan ekstradisi dikabulkan, Paulus Tannos akan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Dalam proses penyidikan kasus korupsi e-KTP, selain Tannos, masih ada satu tersangka lainnya yakni mantan anggota DPR RI periode 2014–2019, Miryam S. Haryani. Kasus ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.