News

Donald Trump Diperiksa Pengadilan New York

Presiden Amerika Serikat ke-45 Donald Trump, putranya Donald Trump Jr, dan putrinya Ivanka Trump diperiksa sebagai saksi oleh pengadilan Negara Bagian New York di Manhattan. Ketiganya diperiksa terkait penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan perusahaan milik Trump.

Hakim pengadilan tersebut, Arthur Engoron, pada Kamis (17/2) mengeluarkan putusan bahwa Trump dan dua anaknya harus menjawab berbagai pertanyaan di bawah sumpah dalam 21 hari.

Kesaksian dari keluarga Trump itu merupakan bagian dari proses penyelidikan sipil. Kasus ini dijalankan oleh Kejaksaan Agung negara bagian.

Putusan itu menguatkan perintah Jaksa Agung New York Letitia James terhadap Donald Trump, Donald Trump Jr, dan Ivanka Trump untuk memberi kesaksian.

“Hari ini, keadilan menang. Siapa pun tidak diperbolehkan menghalang-halangi upaya keadilan, walaupun betapa kuat mereka. Tidak ada yang kebal hukum,” ujar James.

Trump, dalam pernyataan pada Kamis (17/2/2022), menepis tuduhan tersebut.

“Sidang di New York tidak bisa adil karena para hakim dan kehakiman membenci saya,” ujar Trump.

Pada Januari, James mengatakan penyelidikan telah dilakukan selama hampir tiga tahun. Ia menemukan bukti penting soal dugaan penipuan perusahaan Trump Organization.

Menurut James, perusahaan Trump itu kemungkinan telah menggelembungkan nilai properti agar mendapat pinjaman bank, dan menurunkan nilai untuk mengurangi tagihan pajak.

Keluarga Trump hingga kini belum dituntut melakukan kesalahan kriminal. Hakim Engoron juga menolak permintaan keluarga Trump untuk menangguhkan kasus yang digulirkan James.

Penyelidikan kejahatan itu pada Juli menghasilkan dakwaan terhadap Trump Organization serta kepala keuangan perusahaan tersebut, Allen Weisselberg, soal penipuan pajak.

Baik Trump Organization maupun Weisselberg mengaku tidak bersalah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button