News

Doni: Revisi UU Sisdiknas tak Akomodasi Sekolah Non-Islam

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dinilai tak mengakomodasi sekolah non-Islam. Sebab, revisi UU yang Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) gulirkan ini tak memasukkan definisi hingga substansi pendidikan dan sekolah non- Islam.

“Penyebutan jenis pendidikan yang hanya menyebut persekolahan, madrasah dan pesantren. Mengabaikan tradisi pendidikan agama lain seperti seminari, pabhaja, pabhaja samanera, dan lain-lain. Mereka ini jelas tidak bisa masuk dalam kriteria persekolahan,” kata Ketua Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), Doni Koesoema A kepada Inilah.com, Kamis (2/6/2022).

Doni mengakui, penyebutan madrasah dan pesantren juga baru muncul dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas. Setelah sempat menghilang dari RUU Sisdiknas.

“Sudah ada sekarang (madrasah/pesantren) setelah menuai protes. Tapi jejak digital tak bisa dipungkiri. Dalam draf awal versi januari 2022 memang tidak ada kata madrasah dan pesantren,” jelasnya.

Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, Alpha Ammirachman mengatakan, revisi UU Sisdiknas tidak memberikan kepastian positioning untuk sekolah agama di bawah Kemendikbudristek atau Kementerian Agama (Kemenag).

Sehingga, sambung dia, hal ini berpotensi menimbulkan perpecahan di antara sekolah agama.

“Sekolah berbasis agama juga akan mengalami kebingungan apakah masuk pada Kemenag atau Kemendikbudristek. RUU Sisdiknas tidak menegaskan hal tersebut. Ini berpotensi akan mengakibatkan perpecahan antar sekolah agama dan pendidikan agama,” ujar Alpha.

Untuk itu, Alpha menegaskan, draf dan naskah akademik revisi UU Sisdiknas yang Kemendikbudristek gulirkan hanya akan mematikan ekosistem pendidikan nasional.

“Justru dalam jangka panjang akan mematikan ekosistem pendidikan nasional dan menimbulkan berbagai macam persoalan pendidikan yang tidak akan mudah mengurainya.”

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button