News

Dosen UNJ Laporkan Dua Anak Jokowi ke KPK Terkait Pencucian Uang

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” katanya.

Mungkin anda suka

Menurutnya laporan tersebut berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun. Namun dalam prosesnya Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

Dirinya meyakini keterlibatan Gibran dan Kaesang terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

“Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp92 miliar,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button