News

DPR Akan Bahas RUU Kekhususan Jakarta

DPR RI dan pemerintah akan bahas Rancangan Undang-Undang atau RUU soal kekhususan Jakarta. DPR akan bahas RUU ini setelah pemerintah mencabut status DKI Jakarta sebagai ibukota negara.

Hal ini sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang saat ini masih menjadi

“Kami akan susun UU khusus Jakarta. Itu artinya pemerintah dan DPR masih menempatkan Jakarta sebagai daerah khusus, berbeda dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia yang sifat kekhususannya akan diatur dalam UU tersebut,” kata Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda, Rabu (19/1/2022).

Rifqi mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi pemerintah sudah memiliki RUU tentang kekhususan Jakarta dan tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) masuk ke DPR.

Dia menjelaskan dalam BAB X Ketentuan Peralihan RUU IKN yang telah dapat pertetujuan DPR sebagai UU. Dalam bab tersebut tertulis bahwa Daerah Khusus Ibu kota Jakarta secara de jure tidak lagi sebagai DKI sejak RUU tersebut sah menjadi UU.

“Namun di pasal berikutnya disebutkan bahwa sebelum Otorita IKN aktif secara de facto maka DKI Jakarta masih memiliki fungsi-fungsinya sebagai wilayah khusus ibukota,” ujarnya.

Menurut politisi PDIP itu, poin yang penting lainnya adalah dalam RUU IKN memberikan mandat kepada pemerintah dan DPR untuk segera menyusun UU khusus daerah Jakarta.

Dalam BAB X Ketentuan Peralihan Pasal 39 RUU IKN disebutkan bahwa “kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden”.

Dalam RUU IKN BAB XI Ketentuan Penutup Pasal 41 ayat (1) disebutkan “sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

Pasal 41 ayat (2) menyebutkan “paling lama dua tahun sejak diundangkan, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.

Ayat (3) disebutkan “perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan”.

Ayat (4) menyebutkan “perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta”.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button