Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil KPU RI dalam waktu dekat, untuk membahas evaluasi penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) jelang Pilkada 2024.
Hal itu dia sampaikan dalam diskusi yang digelar oleh Netgrit bertajuk Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada Serentak 2024.
“Jadi catatan akan diperhatikan, dalam waktu dekat kami akan minta diagendakan untuk mengundang teman-teman Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempresentasikan (Sirekap) itu, pasti,” kata Doli secara daring, Sabtu (6/7/2024).
Doli menerangkan, bahwa DPR ingin meminta penjelasan yang lebih detail terkait Sirekap. Mengingat, pasalnya KPU akan menggunakan sistem itu kembali di Pilkada mendatang.
“Tentang pelaksanaannya dan apa evaluasi terhadap (pemakaian Sirekap saat) pileg dan pilpres kemarin, sebelum kami nanti ambil keputusan apakah memang saat ini kita perlu lagi menggunakan Sirekap atau tidak,” tuturnya.
Menurutnya, suka atau tidak suka dirinya mengakui sistem digital dalam tahapan pemilu harus digunakan.
“Tetapi, kalau misalnya teman-teman penyelenggara tidak siap, daripada menimbulkan kekisruhan, mending kita tunda dan kemudian kita sempurnakan dulu semuanya,” ujar Doli.
Sebagai informasi, Sirekap menjadi persoalan pada gelaran Pilpres 2024. KPU sendiri RI tengah menyusun daftar perbaikan untuk fitur di Sirekap agar bisa digunakan kembali pada Pilkada Serentak 2024.
“Sirekap akan kita gunakan untuk pilkada tentu dengan perbaikan-perbaikan. Kita belajar dari Pemilu 2024, kita perbaiki di Pilkada tahun 2024,” ujar Anggota KPU Betty Epsiloon Idroos, Rabu (29/5/2024).
Dia tak memungkiri dalam temuan evaluasinya itu, KPU menyadari kelemahan Sirekap lantaran Sirekap itu sendiri. Oleh karena itu, KPU akan memperbaiki terkait terjemahan foto angka perolehan suara menjadi data numerik menjelang Pilkada Serentak 2024.