Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan publik belum bisa bernapas lega hingga pendaftaran calon kepala daerah (cakada). Menurutnya, bukan tidak mungkin ada upaya untuk meloloskan revisi UU Pilkada di menit-menit akhir.
“Bisa saja ini juga siasat DPR untuk menunda sambil menunggu situasi demo massa protes makin reda,” kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Jumat (23/8/2024).
Apa yang terjadi pada gelaran Pilpres 2024, jangan terulang di Pilkada Serentak. Jeirry menegaskan perjuangan belum selesai, publik jangan sampai lengah. “Makanya tetap harus dikawal dan diwaspadai,” ucap dia.
Sebelumnya, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku yakni Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
“Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.
“Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU,” ujar Dasco.