Market

DPR: Bentuk Bursa Karbon, Indonesia Buka Peluang Usaha Baru

Diberlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Indonesia berpeluang peluang usaha baru melalui bursa karbon.

Menurut anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, usaha bursa karbon memerlukan pengawasan dan pengaturan yang bisa dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  “Oleh karena itu mesti clear, penempatan lembaganya (OJK) sebagai regulator dan pengawas serta mendengarkan semua stakeholder peminat bursa karbon dalam mengatur perdagangan sekunder instrumen yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon di bursa karbon,” jelas Kamrussamad dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (5/11/2023).

Ia juga menegaskan, bursa karbon dipisah dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), jika berkaca kepada negara-negara yang lebih dulu menjalankan usaha ini. Misalnya, Amerika Serikat, Singapura dan Malaysia. Di mana, OJK memiliki kewenangan sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK dalam mengawasi bursa karbon.

“Terbuka bagi pelaku usaha dalam memberikan izin sebagai operator bursa yang memiliki kewajiban membangun infrastruktur perdagangan karbon, menerbitkan peraturan terkait penyelenggaraan bursa karbon, memakai data dan integrasi dengan SRN-PPI serta pengendalian perdagangan karbon,” terang Kamrussamad.

Masih kata Kamrussamad, Indonesia memiliki peluang dalam menjalankan bursa karbon. Alasannya, Indonesia kaya akan hutan hujan tropis yang luasnya mencapai 125,8 juta hektare (ha). Berpotensi menyerap emisi karbon sebanyak 25,18 miliar ton. Punya hutan mangrove seluas 3,13 juta ha yang mampu menyerap 33 miliar karbon, atau setara dengan 950 ton karbon. Serta hutan gambut seluas 7,5 juta ha yang mampu menyerap 55 miliar ton karbon.

Kamrussamad memperkirakan, duit dari kredit karbon yang dibanderol US$5 di pasar karbon, maka dalam setahun Indonesia berpotensi meraup pendapatan Rp8.000 triliun.

“Penting sekali bagi OJK mendengarkan aspirasi pelaku usaha karbon dalam penyediaan peraturan OJK agar menjamin adil bagi semua pelaku usaha yang terlihat di pasar,” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button