News

Cegah Tahapan Pemilu Macet, DPR Desak KPU dan Bawaslu segera Terbitkan Peraturan

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait tahapan Pemilu 2024. Tujuannya agar pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 tidak terhambat.

“Padahal penetapannya seharusnya sudah dari jauh hari,” kata Mardani kepada Inilah.com, Rabu (20/4/2022).

Dia menjelaskan, apabila PKPU dan Perbawaslu tidak kunjung hadir, hal ini tidak saja bakal menghambat tahapan pemilu. Namun juga mengganggu sektor lain seperti aturan mengenai penyelesaian sengketa pemilu.

Oleh karena itu, Mardani mendorong KPU dan Bawaslu memiliki kerangka kerja yang fokus dan menyeluruh. Selain itu, mempunyai semangat kolaboratif. “Artinya perbaiki kualitas pemilu kita dengan aturan yang sederhana dan memudahkan,” terang Ketua DPP PKS ini.

Ia menambahkan, kedua lembaga penyelenggara pemilu ini juga harus memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat agar terlibat mensukseskan pemilu.

“Mengajak seluruh elemen penyelenggara pemilu dan masyarakat serta pemerintahan untuk ikut serta berperan sesuai porsinya. Dengan kerangka kerja seperti ini kerja besar dan kolosal pemilu serentak 2024 bisa dijaga kualitasnya,” tegas Mardani.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari memastikan penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Sementara itu, tahapan Pemilu 2024 mulai pada 14 Juni 2022 mendatang.

Hasyim menyebut, KPU periode sebelumnya sudah menyiapkan PKPU terkait Pemilu 2024.

“Sudah siap drafnya oleh KPU periode 2017-2022. Sehingga, nanti kita tinggal mereview, mematangkan lagi, melakukan serangkaian diskusi dan uji publik supaya makin matang draft PKPU yang sudah disiapkan tersebut,” ujar Hasyim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button