News

DPR Dinilai Kurang Responsif Awasi Kasus Penembakan Brigadir J

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) merilis hasil evaluasi kinerja DPR masa sidang (MS) V tahun sidang 2021-2022 pada Sabtu, (13/8/2022) secara daring. Bertajuk ‘Serba Ngebut, Kinerja DPR Hanya Formalitas’, peneliti Formappi Lucius Karus menilai pengawasan DPR terhadap pelaksaan UU dan aturan turunannya tidak dilakukan secara serius.

Hal ini terbukti pada sikap DPR yang tidak tegas terhadap adanya perubahan yang cepat pada sebuah peraturan.

“Hal itu misalnya terlihat pada sikap DPR yang cenderung tidak tegas terhadap perubahan cepat Peraturan Menteri Perdagangan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah,” kata Lucius secara daring, Sabtu (13/8/2022).

Selain itu, pengawasan DPR terhadap pelaksaan APBN tahun 2022 tidak dilakukan oleh semua Komisi, sehingga memberikan peluang kepada Pemerintah untuk melakukan penyelewengan dana berupa pemborosan hingga korupsi.

“Terdapat 4 komisi yang tidak ditemukan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN, yaitu Komisi I, III, IX, dan XI. Kontrol ketat DPR dalam hal pelaksanaan APBN bisa menyelamatkan anggaran negara,” sambung Lucius.

Pada penyampaian hasil evaluasi kinerja DPR MS V tahun 2021-2022 ini, Lucius juga menyampaikan respons DPR khususnya Komisi III yang cenderung lamban dan normatif dalam mencermati kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Lucius menilai posisi komisi III sebagai mitra kerja Polri seharusnya bisa melakukan pengawasan untuk membongkar dugaan ‘permainan’ sejumlah pihak di kepolisian yang ingin mengaburkan fakta.

“Mereka harusnya meluangkan waktu di tengah reses untuk segera memanggil Polri dalam rangka meminta penjelasan dan juga pertanggungjawaban terkait kasus penembakan yang menyita perhatian publik berminggu-minggu belakangan ini,” sebut Lucius.

Sementara itu Komisi III DPR RI baru akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat usai pidato kenegaraan Presiden 17 Agustus 2022.

“Komisi III tentu akan mengundang pak Kapolri, ini clear ya. Nanti pak Kapolri kita undang, kemudian Paminal kita undang, untuk bisa lebih memberikan penjelasan lebih rinci, supaya kita bisa didengar oleh rakyat,” kata Ketua Komisi III, Bambang Wuyanto atau Bambang Pacul, Selasa (12/8/2022).

Dalam kasus itu, satu bulan lebih Polri akhirnya mengumumkan tersangka dan aktor utama dibalik penembakan Brigadir J. Hingga saat ini Polri telah menetapkan empat tersangka termasuk Ferdy Sambo yang disebut sebagai aktor utama.

Tiga tersangka lainnya yaitu Bharada E, Bripka Ricky dan KM. Keempatnya dikenakan pasal 340 subsider 338, junto 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button