Anggota Komisi VII DPR Andhika Satya Wasistho menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di pabrik tekstil terbesar se-Asia Tenggara, PT Sritex harus dijadikan pembelajaran bagi pemerintah.
“Kejadian PT Sritex sebagai pembelajaran bagi pemerintah dan DPR RI untuk memberikan perlindungan terhadap industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), salah satunya pembentukan RUU Sandang,” ucap Andhika dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, kejadian yang dialami PT. Sritex menunjukan industri tekstil serta produk tekstil domestik sedang dalam kondisi yang tidak baik. Ia juga menyayangkan tindakan tim kurator yang melakukan PHK pekerja Sritex saat di bulan Ramadan.
“Kejadian ini menjadi alarm bagi Komisi VII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perindustrian untuk lebih sigap melindungi sektor industri tekstil dalam negeri dari ancaman produk tekstil dari luar negeri. Dan (harus) dilakukan percepatan pembahasan RUU tentang Sandang,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo mengatakan, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja mulai 1 Maret 2025.
Terkait hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.
Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno mengatakan selama ini perusahaan sudah membayarkan premi secara tertib.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan apresiasi atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah bersama membangun perusahaan tekstil tersebut.
Menurut dia, terdapat sekitar 8 ribu karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut Sementara secara keseluruhan, terdapat 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang kehilangan pekerjaan.