News

DPR Dukung Hukuman Mati Predator Santriwati Bandung

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menuntut mati terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan (HW).

“Kami mengapresiasi Kajati Jabar atas inovasi kebenaran menuntut mati terdakwa predator anak,” kata Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Kader PDI Perjuangan ini, memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut. Dia menekankan agar vonis mati di Indonesia, sifatnya adalah konstitusional. “Vonis mati sudah di MK-kan dua kali. Itu konstitusional, bukan inkonstitusional,” ujar Arteria.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR lainnya, Habiburokhman memberikan ‘applause’ kepada Kejagung yang menuntut mati Herry Wirawan. “Kami perlu memberikan ‘applause’ soal tuntutan mati terhadap predator, monster Herry Wirawan. Kalau korbannya banyak, apalagi anak-anak, jangan ragu. Kami dukung 100 persen,” kata Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra ini berharap tuntutan hukuman mati tidak hanya diperuntukkan bagi predator anak, melainkan kasus-kasus hukum lainnya. “Begitu juga kasus korupsi dan narkoba, terhadap para para pengedar dan bandar narkoba,” kata Habiburokhman.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button