Mantan pekerja atau buruh PT Sri Rejeki Isman (SRIL) Tbk atau Sritex menantang DPR jangan hanya omong doang alias omdo. Tetapi bantu 11 ribuan pekerja Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai awal bulan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengatakan, DPR perlu membuktikan kepeduliannya terhadap nasib 11 ribu buruh Sritex yang terkena PHK. Misalnya dengan memperjuangkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mereka.
“Kalau betul serius peduli kepada nasib buruh Sritex, kenapa enggak DPR talangi (THR) saja? Nanti minta ganti ke kurator setelah aset Sritex terjual. DPR kan uangnya banyak, orang kaya semua mereka itu,” kata Ristadi, Jakata, dikutip Rabu (12/3/2025).
Dia pun mempertanyakan usulan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin bahwa kurator harus menalangi THR untuk eks pekerja Sritex. “Belum ada sejarah yang pernah saya dengar bahwa dalam kepailitan, kurator menalangi pembayaran utang untuk kreditur. Termasuk hak (THR dan) pesangon pekerja,” kata Ristadi.
Asal tahu saja, KSPN merupakan kelompok yang menaungi buruh pada 3 dari 4 perusahaan di grup Sritex. Keempat perusahaan yang bangkrut itu adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries di Semarang.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Zainul Munasichin menegaskan harus ada pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan THR dibayarkan sebelum lebaran 2025. Ia lalu mengusulkan agar kurator menalangi THR eks buruh Sritex.
Ia bahkan mengungkit kekhawatiran Serikat Pekerja Sritex yang ragu THR mereka bakal diberikan. Ini karena PHK dilakukan pada 26 Februari 2025 alias dua hari sebelum puasa dimulai.
Zainul meminta Kementerian Ketenagakerjaan berbicara secara baik-baik dengan kurator terkait skema menalangi THR buruh. Ia menekankan kurator juga bagian dari negara, meski bergerak di ranah yudikatif. “Kalau memang (THR untuk 11.000 buruh Sritex) diutang, ada enggak skema untuk menalangi? Entah talangannya dari Sritex atau kurator,” ucap Zainul.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, THR dan pesangon eks pekerja Sritex belum bisa dibayarkan karena harus menunggu aset perusahaan laku terjual.
Pemerintah saat ini juga masih fokus mengupayakan pencairan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan hari tua (JHT). Yassierli berharap hak-hak buruh itu bisa diterima sebelum lebaran 2025.
“Yang belum (dibayar) adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel. THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” jelasnya.
Boedel adalah harta dari pihak yang mengalami kebangkrutan atau dinyatakan pailit dan sah secara hukum. Aset boedel kemudian menjadi tanggung jawab kurator.